Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sidang permohonan perubahan nama dilaksanakan di luar gedung pengadilan melalui sinergi antara Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan sidang ini dilaksanakan sebagai bentuk inovasi pelayanan publik guna memberikan kemudahan, efektivitas, serta efisiensi bagi masyarakat yang mengajukan permohonan perubahan nama. Dengan pelaksanaan di luar gedung pengadilan, pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan, sehingga proses menjadi lebih cepat dan terjangkau.
Setelah penetapan dikabulkan oleh hakim, proses dilanjutkan dengan pencatatan perubahan nama oleh Dukcapil Kabupaten Bojonegoro untuk selanjutnya dilakukan pembaruan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP-el sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelayanan terpadu ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengurus administrasi kependudukan serta memperoleh kepastian hukum atas identitas yang dimiliki. Sinergi antarinstansi ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
83 % |
Puas
10 % |
Cukup Puas
2 % |
Tidak Puas
6 % |