Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil adalah Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan daerah di bidang pengelolaan Administrasi Kependudukan serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Provinsi dimana dalam setiap kegiatannya selalu berhubungan dengan Pelayanan Administrasi Kependudukan. Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, yang mana pada setiap kegiatan-kegiatan tersebut terbagi menjadi 4 bidang serta 1 Sekretariat, Dimana disetiap bidangnya dibawahi oleh kepala bidang . Sebagai Lembaga pemerintahan yang mempunyai tanggung jawab besar dan bergerak di dalam lingkungan Pemerintah Kota Bojonegoro, maka DISPENDUKCAPIL mempunyai tugas pokok dan fungsi yang besar dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bojonegoro.
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro saat ini berkedudukan dan menempati kantor di Jalan Pattimura 26 A Bojonegoro. Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro didukung oleh 58 (Lima Puluh Delapan) PNS. Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas kinerja, dilakukan pembagian tugas bagi Pejabat Eselon, sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro No. 76 Tahun 2021.