Selasa (17/06/2025), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bojonegoro melaksanakan pelayanan Pencatatan Perkawinan Non-Muslim bertempat di kantor Mall Pelayanan Publik. Pencatatan Perkawinan bagi Non-Muslim di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perundang-undangan terkait. Pencatatan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PP 9/1975. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juga mengatur bahwa penduduk non-Muslim wajib mencatatkan pernikahannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah melakukan pernikahan di tempat ibadah masing-masing.

        Selain dokumen kependudukan dan pencatatan sipil seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, KIA ada pula dokumen lain yang mungkin masih belum terlalu familiar yaitu akta perkawinan non muslim. Di Islam apabila dua insan yang melakukan pernikahan itu langsung mendapatkan surat nikah saat selesai ijab qabul namun ada yang berbeda untuk pernikahan non muslim ini. Misalnya untuk agama Nasrani melakukan pernikahan terlebih dahulu di gereja setempat setelah itu baru membuat surat nikahnya atau yang disebut akta perkawinan non muslim ke Disdukcapil di daerahnya.


By Admin
Dibuat tanggal 19-06-2025
7 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
11 %
Cukup Puas
2 %
Tidak Puas
8 %