Pada tanggal 25 Februari 2026, telah dilaksanakan sidang perubahan nama yang bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan secara terpadu dan lebih dekat kepada masyarakat.
Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh penetapan perubahan nama secara resmi dan berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya layanan ini, proses menjadi lebih efektif, efisien, dan terjangkau.
Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, pemohon dapat langsung melakukan pembaruan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, sehingga data kependudukan yang tercatat menjadi sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam pengurusan perubahan data kependudukan serta mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bojonegoro.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
83 % |
Puas
10 % |
Cukup Puas
2 % |
Tidak Puas
6 % |