Bojonegoro, 21/01/2026 - 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah penyelenggaraan layanan pencatatan perkawinan non-Muslim yang dilaksanakan di Balai Nikah Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bojonegoro.

Layanan pencatatan perkawinan non-Muslim ini diberikan kepada pasangan yang telah melangsungkan perkawinan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Setelah prosesi keagamaan dilaksanakan, perkawinan tersebut wajib dicatatkan pada Dinas Dukcapil guna memperoleh pengakuan dan kepastian hukum dari negara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa pencatatan perkawinan merupakan peristiwa penting yang harus dilaporkan dan dicatat secara resmi.

“Melalui pencatatan perkawinan non-Muslim, negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Selain itu, pencatatan ini juga menjadi dasar dalam pemutakhiran data kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan dokumen administrasi lainnya,” ujarnya.

Adapun syarat pencatatan perkawinan non-Muslim meliputi surat keterangan telah melangsungkan perkawinan dari pemuka agama atau tempat ibadah, fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga masing-masing mempelai, akta kelahiran, pas foto suami dan istri, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, petugas Dukcapil akan melakukan pencatatan dalam register akta perkawinan, menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, serta melakukan pembaruan data kependudukan pada Kartu Keluarga.

Dengan tersedianya layanan pencatatan perkawinan non-Muslim di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik, Dukcapil Kabupaten Bojonegoro berharap masyarakat semakin tertib administrasi kependudukan serta memahami pentingnya pencatatan setiap peristiwa penting sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang akurat.


By Admin
Dibuat tanggal 21-01-2026
3 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
83 %
Puas
10 %
Cukup Puas
2 %
Tidak Puas
6 %