Pelayanan Adminduk Di Kecamatan
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Tim Publikasi Informasi Publik
02 Januari 2020
1 min baca
0 kali
Mulai tahun 2020 Kegiatan Pelayanan Administrasi Kependudukan berada di Kantor Kecamatan, yang terdiri dari Pelayanan Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). Harapannya agar masyarakat lebih mudah dalam memperoleh Dokumen Kependudukan