Sesuai amanat Permendagri RI Nomor 7 Tahun 2019 untuk menuju Dukcapil Go Digital. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk pelayanan pendaftaran penduduk khususnya Kartu Keluarga (KK). Penerapan TTE merupakan salah satu langkah maju demi menciptakan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik.

Penerapan TTE untuk Kartu Keluarga (KK) ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Bojonegoro untuk mendapatkan KK tanpa harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, karena masyarakat hanya cukup datang ke Kantor Kecamatan masing - masing sesuai lokasi alamat tempat tinggal.

Harapannya dengan berlakunya TTE ini dapat memberikan pelayanan yang mudah, murah, cepat dan nyaman serta mengurangi resiko keselamatan masyarakat Bojonegoro dalam kepengurusan dokumen administrasi kependudukan.


By Admin
Dibuat tanggal 12-09-2019
3604 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
27 %
Puas
42 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
25 %